e-Meterai Rp10.000 untuk dokumen digital Anda
Bubuhkan meterai elektronik resmi ke PDF dalam hitungan menit — tanpa cetak, tanpa antre. Kekuatan hukumnya sama dengan meterai tempel.
Dasar hukum: UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Kenapa dokumen Anda perlu meterai?
Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Tanpa meterai yang sah, dokumen Anda berisiko dianggap tidak memenuhi syarat saat dijadikan alat bukti.
Kuat sebagai alat bukti
Dokumen bermeterai siap digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak bisa dipalsukan
Tiap e-Meterai punya nomor seri unik dan tanda tangan digital, sehingga keasliannya dapat diperiksa.
Selesai tanpa cetak
Tidak perlu print, tempel, lalu scan ulang. Dokumen tetap digital dari awal sampai akhir.
Dokumen yang wajib bermeterai
Menurut UU No. 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas dokumen berikut:
- ✓Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenis beserta rangkapnya
- ✓Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- ✓Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya
- ✓Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- ✓Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka
- ✓Dokumen lelang: kutipan, minuta, salinan, dan grosse risalah lelang
- ✓Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000
- ✓Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Tarif Tunggal
Berlaku sejak 1 Januari 2021, menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000. Satu meterai untuk satu dokumen.
- ✓Terbitan resmi Peruri
- ✓Nomor seri unik per meterai
- ✓Pembubuhan langsung ke PDF
- ✓Bisa diverifikasi kapan saja
Butuh banyak meterai untuk tim atau perusahaan? Hubungi kami untuk pembelian jumlah besar.
Tiga langkah, selesai
Tidak perlu aplikasi tambahan. Cukup siapkan dokumen PDF Anda.
Beli meterai
Pilih jumlah meterai yang dibutuhkan lalu selesaikan pembayaran. Kuota meterai langsung masuk ke akun Anda.
Unggah dokumen
Unggah file PDF, lalu tentukan posisi meterai pada halaman yang Anda kehendaki.
Unduh hasilnya
Meterai terbubuh dan terkunci pada dokumen. Unduh PDF final yang siap dikirim atau diarsipkan.
e-Meterai vs meterai tempel
| Aspek | e-Meterai | Meterai tempel |
|---|---|---|
| Kekuatan hukum | Sah | Sah |
| Bentuk dokumen | Tetap digital | Harus dicetak |
| Waktu | Hitungan menit | Perlu beli fisik |
| Verifikasi keaslian | Nomor seri & tanda tangan digital | Pemeriksaan fisik |
| Risiko rusak / hilang | Tidak ada | Ada |
Pertanyaan umum
Apakah e-Meterai sah secara hukum?
Sah. UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menempatkan dokumen elektronik setara dengan dokumen kertas sebagai objek bea meterai, sehingga e-Meterai punya kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel.
Apakah satu meterai bisa dipakai ulang?
Tidak. Setiap e-Meterai memiliki nomor seri unik dan hanya dapat dibubuhkan satu kali pada satu dokumen. Setelah terbubuh, meterai terkunci pada dokumen tersebut dan tidak dapat dipindahkan.
Apa bedanya dengan tanda tangan digital?
Keduanya berbeda fungsi. Meterai adalah pemenuhan kewajiban pajak atas dokumen, sedangkan tanda tangan digital membuktikan persetujuan penanda tangan. Sebuah dokumen bisa memerlukan keduanya sekaligus.
Dokumen apa yang tidak perlu meterai?
Dokumen yang tidak termasuk objek bea meterai dalam UU No. 10 Tahun 2020 — misalnya dokumen yang menyatakan jumlah uang sampai dengan Rp5.000.000. Bila ragu, konsultasikan lebih dulu dengan kami.
Bagaimana cara memeriksa keaslian e-Meterai?
e-Meterai memuat nomor seri unik dan tanda tangan digital yang melekat pada berkas PDF, sehingga keasliannya dapat diperiksa melalui pembaca PDF yang mendukung verifikasi sertifikat digital.
Siap membubuhkan meterai?
Rp10.000 per meterai. Dokumen tetap digital, sah, dan siap dijadikan alat bukti.