e-Sign — Tanda Tangan Digital Resmi Indonesia | Resmi.ID
Sah & Resmi

e-Sign: Tanda Tangan Digital Resmi untuk Indonesia

Tandatangani dokumen PDF secara digital dalam hitungan menit — tanpa cetak, tanpa scan, tanpa antre. Sah sebagai alat bukti menurut UU ITE, lengkap dengan hash SHA-256 dan kode verifikasi publik.

Dasar hukum: UU ITE Pasal 5 & 11 · UU No. 19 Tahun 2016 · PP No. 71 Tahun 2019

TANDA TANGANSHA-256 TERVERIFIKASIa7f3…9c2e

Apa itu e-Sign?

e-Sign adalah tanda tangan digital pada dokumen elektronik — bukan foto tanda tangan yang ditempel, melainkan proses yang mengikat identitas penandatangan pada isi dokumen melalui sidik digital (hash). Begitu dokumen berubah satu karakter pun, sidik digitalnya tidak lagi cocok dan perubahan itu langsung ketahuan.

Mengikat isi dokumen

Hash SHA-256 dihitung dari isi dokumen. Gambar tanda tangan bisa disalin ke dokumen lain; hash tidak bisa.

Memverifikasi penandatangan

Identitas diperiksa lewat OTP sebelum menandatangani, dan setiap tindakan tercatat dalam jejak audit: siapa, kapan, dari IP mana.

Dapat dibuktikan ulang

Setiap dokumen membawa kode verifikasi publik. Siapa pun bisa memeriksanya sendiri tanpa perlu akun.

Dasar hukum tanda tangan digital di Indonesia

Tanda tangan elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah di Indonesia berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan dirinci penyelenggaraannya dalam PP No. 71 Tahun 2019.

UU ITE Pasal 5

Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah — dan merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

UU ITE Pasal 11

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum selama memenuhi syarat, antara lain data pembuatannya hanya terkait kepada penandatangan, segala perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui, dan terdapat cara mengidentifikasi penandatangannya.

Yang perlu diketahui

Tersertifikasi vs tidak tersertifikasi

Tanda tangan tersertifikasi diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui Komdigi dan melekat pada sertifikat digital.

e-Sign Resmi.ID tergolong tidak tersertifikasi: tetap sah sebagai alat bukti menurut UU ITE, tetapi kekuatan pembuktiannya dinilai dari keandalan sistemnya — karena itu setiap dokumen kami lengkapi hash SHA-256, jejak audit rantai hash, dan verifikasi publik.

Untuk dokumen yang mensyaratkan sertifikat PSrE, diperlukan integrasi tambahan yang belum aktif di layanan ini. Kami menyebutkannya terbuka supaya Anda bisa menilai sendiri kecukupannya.

Cara kerja e-Sign

Empat langkah, seluruhnya di peramban. Penandatangan tidak perlu membuat akun.

  1. 1
    Unggah dokumen

    Unggah PDF yang akan ditandatangani, lalu tentukan di mana setiap tanda tangan harus diletakkan.

  2. 2
    Kirim ke penandatangan

    Masukkan nama dan kontak penerima. Mereka menerima tautan pribadi — tanpa perlu mendaftar akun lebih dulu.

  3. 3
    Verifikasi & tanda tangan

    Identitas penandatangan diperiksa lewat OTP, lalu tanda tangan dibubuhkan langsung di peramban. Setiap tindakan tercatat dalam jejak audit.

  4. 4
    Terbit & dapat diverifikasi

    Dokumen final membawa hash SHA-256 dan kode verifikasi publik. Bila diperlukan, e-Meterai Rp10.000 dapat dibubuhkan pada dokumen yang sama.

e-Sign dibanding tanda tangan basah

e-SignTanda tangan basah
WaktuHitungan menitBerhari-hari bila beda kota
Cetak & scanTidak perluWajib
Bukti perubahanHash SHA-256 — perubahan langsung ketahuanSulit dibuktikan
Jejak prosesTercatat otomatis: dibuka, ditandatangani, waktu, IPTidak ada
Verifikasi pihak ketigaKode verifikasi publik, tanpa akunPerlu pemeriksaan manual
Kekuatan hukumSah menurut UU ITE Pasal 5 & 11Sah

Pertanyaan umum

Apakah e-Sign atau tanda tangan digital sah secara hukum di Indonesia?

Sah. UU ITE Pasal 5 menempatkan dokumen elektronik dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah, dan Pasal 11 mengatur syarat tanda tangan elektronik agar memiliki kekuatan hukum. PP 71/2019 merinci penyelenggaraannya.

Apa beda tanda tangan digital tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?

Tanda tangan tersertifikasi diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui Komdigi dan melekat pada sertifikat digital. Yang tidak tersertifikasi tetap sah sebagai alat bukti menurut UU ITE, tetapi kekuatan pembuktiannya dinilai hakim berdasarkan keandalan sistemnya. e-Sign Resmi.ID termasuk kategori tidak tersertifikasi, dengan hash SHA-256, jejak audit, dan verifikasi publik sebagai bukti keandalan.

Apakah penandatangan perlu membuat akun?

Tidak. Penerima cukup membuka tautan yang dikirimkan, memverifikasi identitas lewat OTP, lalu menandatangani langsung di peramban. Akun hanya diperlukan oleh pihak yang mengirim dokumen.

Bagaimana cara memeriksa keaslian dokumen yang sudah ditandatangani?

Setiap dokumen membawa hash SHA-256 dan kode verifikasi publik. Siapa pun dapat memeriksanya di halaman verifikasi docs.resmi.id tanpa perlu akun; bila isi dokumen berubah satu karakter saja, hash tidak akan cocok.

Apakah e-Sign bisa digabung dengan e-Meterai?

Bisa. Dokumen yang sama dapat ditandatangani secara digital sekaligus dibubuhi e-Meterai Rp10.000 resmi terbitan Peruri dalam satu alur, tanpa cetak dan scan.

Mulai tanda tangan digital hari ini

Buat, kirim, dan tandatangani dokumen di docs.resmi.id — penandatangan tidak perlu akun, dan setiap dokumen dapat diverifikasi publik.